Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung

"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 17:29 WIB
Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung
Ilustrasi mayat wanita. (dok polisi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak