4 Kali Mediasi, PT Kharisma Eksport dan Karyawan Akhirnya Capai Kesepakatan

Jika janji tidak ditepati, pihak perusahaan dapat dikenakan hukum perdata.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Juli 2020 | 15:21 WIB
4 Kali Mediasi, PT Kharisma Eksport dan Karyawan Akhirnya Capai Kesepakatan
Aksi unjuk rasa buruh PT Kharisma Eksport di halaman Kantor Disnakertrans Bantul, Selasa (21/7/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Terkait dengan mediasi yang bakal dilakukan lagi minggu depan, pihaknya mengaku sudah terbilang siap. Ia menegaskan, pada intinya perusahaan juga tetap akan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kooperatif.

"Minggu depan sudah dipersiapkan, itu mengenai masalah pekerjaan saja. Insyaallah enggak ada masalah. Intinya kita juga punya etikat baik untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Eksport Agustyawan mengatakan, mediasi pada hari ini menghasilkan keputusan kesepakatan terkait dengan pembayaran penunggakan gaji. Diketahui sebelumnya selama tiga bulan terakhir gaji para karyawan hanya dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap minggunya.

"Pembayaran tunggakan gaji sudah ada kesepakatan. Minggu depan pertemuan kembali masalah yang dirumahkan karena memang saat ini kami statusnya masih dirumahkan," tandas Agus.

Baca Juga:Terapis hingga Pemandu Karaoke Ngebet Beroperasi, Asphija: Mohon Sabar Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak