SuaraJogja.id - Seorang pria pengguna TikTok viral gara-gara menaiki sepeda motornya di atas trotoar. Aksinya berfoto di trotoar dengan sepeda motor itu pun menuai kritik warganet.
Salah satu dari mereka mengingatkan pria itu menggunakan pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Pasal 34 Ayat (4) lebih ditegaskan kembali bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," tulisnya.
Kemudian, pria itu, menggunakan akun @fitritania di TikTok, membalasnya melalui sebuah video. Ia menunjukkan bahwa trotoar di area Kemang, Jakarta Selatan itu memang lebar dan banyak pennegndara sepeda motor yang melintas atau parkir di sana.
Baca Juga:Dikerjai saat Ulang Tahun, Respon Bocah Ini Bikin Warganet Terkejut
Selain itu, dia juga menunjukkan lokasi kafe yang berdempetan dengan trotoar serta jajaran sepeda motor yang parkir di atasnya.
"Kalau ditanya ini melanggar hak jalan dan sejenisnya, where do you park bro? Use your common sense [mau parkir di mana? Pakai dong akal sehatnya]," kata pria tersebut.
"Trotoarnya memang lebar, dan semenjak ini, ini diperbolehkan parkir asal tidak terlalu menutupi jalan. It's okay, bro. It's okay. Cuma buat konten doang semenit dua menit masak enggak boleh," tutupnya, memperlihatkan banyak orang berdiri di trotoar dan sepeda motor terparkir di trotoar.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Video tersebut ramai diperbincangkan di twitter setelah diunggah pada Rabu (22/7/2020) melalui akun @tubirfess. Ribuan orang menyukainya, dan ratusan warganet memberikan komentar.
Baca Juga:Bikin Warganet Ngelus Dada, Anehnya Wanita Ini Makan Nasi Lauk Dessert Box
Pembelaan pria di TikTok tersebut tak sejalan dengan penilaian para pengguna Twitter. Banyak warganet yang mencercanya karena mengambil hak pengguna jalan. Sementara, beberapa lainnya fokus pada kerumunan orang-orang, di mana tak ada physical distancing, yang harus diterapkan selama pandemi corona.
- 1
- 2