Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan

Tim Kuasa Hukum RY, Sudarso, menjelaskan bahwa dalam tragedi susur Sungai Sempor tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kliennya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:20 WIB
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
Terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menghanyutkan siswa SMPN 1 Turi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga terdakwa.

Sidang yang menghadirkan IYA (36), RY (38), serta DDS (58) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anas Mustakim. Ketiganya secara bergilir dipanggil untuk menjawab berbagai pertanyaan baik dari hakim ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang kali ini memeriksa para terdakwa. Para terdakwa berjanji untuk memberi keterangan dengan jujur tanpa ada yang ditutupi?" tanya Anas Mustakim, membuka sidang.

Ketiganya menjawab dan mengikrarkan janji untuk menjawab pertanyaan secara jujur. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali oleh terdakwa IYA, yang diperiksa hakim dan JPU. Selanjutnya terdakwa DDS, dan dilanjutkan oleh terdakwa RY.

Baca Juga:Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini

Diperiksa di akhir giliran, RY menyampaikan bahwa dirinya ikut menyesal dengan insiden yang terjadi. Namun begitu, peristiwa nahas yang menewaskan 10 orang siswi saat kegiatan Pramuka ini, kata dia, tak bisa diprediksi.

"Kegiatan ini [Pramuka] secara rutin dilakukan oleh sekolah setiap tahunnya. Bahkan tahun lalu kegiatan juga terdapat susur sungai yang lebih dikenal jelajah alam. Memang peristiwa itu [ratusan siswa hanyut] tak ada yang bisa memprediksi," ujar RY.

Ia menuturkan bahwa peserta melakukan kegiatan susur sungai pukul 13.30 WIB. Saat itu cuaca memang cukup mendung, tetapi tidak hujan.

"Usai kami memberi arahan di sekolah, peserta berangkat ke Sungai Sempor. Kami sudah mengarahkan Dewan Penggalang untuk memimpin grup peserta yang berjalan ke lokasi. Selanjutnya saat di dalam sungai, mereka kami minta untuk selalu waspada. Namun, air bah muncul tanpa prediksi dan tak kami duga," terangnya.

Anas Mustakim, yang ikut mencecar berbagai pertanyaan kepada terdakwa RY, menanyakan keberadaan pembina Pramuka 38 tahun ini ketika siswa hanyut. Keberadaan RY saat itu masih di sekolah.

Baca Juga:Nasihat Juru Kunci Soal Merapi Menggembung dan 4 Berita Hits SuaraJogja

"Kami masih di sekolah saat itu, kegiatan berjalan seperti biasa. Namun sekitar pukul 16.00 WIB terjadi insiden anak-anak [siswa] hanyut," terang dia.

Dirinya bersama pembina lain berkomunikasi dengan pembina yang ada di lokasi saat itu. IYA, yang sebelumnya membantu siswa hanyut, tak dapat dihubungi.

"Kami terus berkoordinasi dengan pembina lain yang ada di sungai. Namun karena kondisi panik, akhirnya komunikasi tak berjalan lancar," jelas RY.

Tim Kuasa Hukum RY, Sudarso, menjelaskan bahwa dalam tragedi susur Sungai Sempor tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kliennya.

"Pemeriksaan terdakwa berjalan lancar. Namun prinsipnya bahwa insiden yang terjadi tak ada unsur kesengajaan. Selain itu, kegiatan Pramuka ini merupakan wajib, wajibnya ini adalah tali temali, kemah, dan jelajah," terangnya.

Disinggung terkait pernyataan JPU, mengapa terdakwa yang juga pembina Pramuka tidak mengindahkan keamanan, Sudarsono membantah. Ia mengungkapkan, pembina tersebut sudah mengecek lokasi sebelum kegiatan berlangsung.

"Mereka sudah melakukan pengecekan lokasi. Saat itu memang arus masih landai dan aman digunakan, tetapi air bah itu datang tiba-tiba, dari arah utara mendung dan tidak tahu jika terjadi banjir. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ungkap dia.

Sudarsono menjelaskan bahwa pelaksanaan susur sungai telah menggunakan petunjuk teknis [juknis] yang ada. Namun karena kealpaan, insiden tersebut terjadi.

"Selama di Sungai Sempor belum ada kejadian seperti yang dialami SMPN 1 Turi. Jadi air deras dari utara ini secara tiba-tiba menimbulkan banjir. Jika melihat aktivitas warga, mereka juga biasa melakukan aktivitas di sekitar sungai," ungkap dia.

Sudarsono menjelaskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/7/2020) dengan agenda tuntutan oleh JPU. Selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa dijadwalkan melakukan pembelaan pada 3 Agustus 2020.

"Jadi setelah pembelaan ada replik dari jaksa dan duplik dari pembela. Kami masih menunggu untuk dua lanjutan itu. Setelah ada replik duplik, baru dibacakan putusannya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi nyaris terguyur arus deras saat menjalani kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor, Jumat (21/2/2020). Sebanyak 10 siswi hanyut dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Polisi juga menetapkan tiga tersangka, yakni guru yang juga pembina Pramuka berinisial IYA, DDS, dan RY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak