SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menggelar pertemuan dengan para rektor dari 10 perguruan tinggi di Yogyakarta di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (31/8/2025) malam.
Pertemuan yang digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dinamika aksi mahasiswa yang akan ramai digelar di DIY.
Sultan menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Hal itu merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi.
Namun Sultan meminta aksi tersebut dilakukan dengan cara yang baik, sopan, dan tidak menggunakan kekerasan atau anarkis.
Baca Juga:Tragis! Mahasiswa Amikom Meninggal Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa, Kampus Berharap Penjelasan Polda DIY
"Menyampaikan aspirasi boleh, tidak ada yang melarang. Tapi bagaimana demokrasi dibangun dengan itikad baik tanpa harus ada perusakan maupun tindakan anarkis. Itu yang penting," ungkapnya dikutip Senin (1/9/2025).
Sultan pun berharap para rektor dan pimpinan kampus bisa mengarahkan mahasiswanya untuk tetap menjaga ketertiban.
Sebab kampus memiliki peran penting untuk memastikan gerakan mahasiswa tidak keluar dari koridor demokrasi.
Semua pihak diharapkan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan demikian aksi-aksi yang akan berlangsung ke depan tetap damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Arahan Sultan Pasca Ricuh: Kurangi Seremoni, Pejabat Utamakan Empati, Jaga Daerah dari Instabilitas
"Tahapannya hanya itu saja. Semoga aman, nyaman, dan masyarakat juga merasa tenang. Aspirasi boleh disampaikan, karena itu dimungkinkan," ungkapnya.
Terkait keterlibatan pelajar SMA dan SMP dalam aksi demonstrasi.
Sultan menilai mereka seharusnya tidak perlu bolos sekolah demi ikut aksi. Sebab tugas utama mereka adalah belajar.
"Kalau mahasiswa menyampaikan aspirasi, sudah waktunya. Tapi kalau anak-anak SMA, SMP, sebaiknya tetap di sekolah, tidak perlu membolos," tandasnya.
Sementara terkait munculnya kebijakan beberapa sekolah di DIY yang mulai menerapkan kembali pembelajaran daring, Sultan menegaskan tidak ada instruksi langsung dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut dikembalikan kepada masing-masing sekolah atau universitas sesuai kondisi yang ada.