Satu Kecamatan di Bantul Masih Bebas Covid-19, Sekda: Semoga Bisa Bertahan

Selain Kecamatan Kretek, saat ini Bantul masih menyisakan tiga kecamatan yang nihil kasus positif Covid-19 setelah beberapa kasus sebelumnya dinyatakan sembuh.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 16:15 WIB
Satu Kecamatan di Bantul Masih Bebas Covid-19, Sekda: Semoga Bisa Bertahan
Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta - (SUARA/Yulita Futty)

SuaraJogja.id - Meksi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus bertambah, tapi masih ada satu kecamatan yang hingga saat ini masih sama sekali tak terpapar kasus Covid-19. Satu kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kretek.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengapresiasi ketangguhan Kecamatan Kretek dalam menjaga masyarakatnya terbebas dari Covid-19. Padahal diketahui bersama bahwa salah satu objek wisata yang paling diminati wisatawan yakni Pantai Parangtritis, yang berada di kecamatan tersebut.

"Kami berharap kondisi kondusif di Kecamatan Kretek tetap bisa dipertahankan. Artinya, warga masih akan terus terbebas dari Covid-19 walaupun banyak pengunjung yang datang," ujar Helmi saat ditemui awak media di Gedung Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Jumat (24/7/2020).

Hingga saat ini kasus positif Covid-19 terus bertambah di Bantul. Bahkan, penambahan kasus positif dalam jumlah cukup banyak dalam sehari pernah terjadi pada Rabu (22/7/2020) lalu, di mana tercatat 23 orang sekaligus positif Covid-19.

Baca Juga:Objek Wisata Bantul Kembali Buka, Sekda: Tak Menyumbang Kasus Baru Covid-19

Selain Kecamatan Kretek, saat ini Bantul masih menyisakan tiga kecamatan yang diketahui masih nihil kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah beberapa kasus sebelumnya dinyatakan sembuh. Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Srandakan, Sedayu, dan Bantul.

"Dalam upaya untuk meminimalisasi penambahan kasus positif Covid-19 serta menumbuhkan komitmen masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, Pemkab Bantul telah menertibkan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," ungkapnya.

Helmi menjelaskan bahwa penertiban Perbup itu dilandasi karena pihaknya masih melihat penularan Covid-19 yang terus terjadi di masyarakat. Di samping itu, pihaknya juga menyadari bahwa pemerintah harus bisa hadir dan memfasilitasi masyarakat untuk kembali beraktivitas sekaligus juga menanggulangi penyebaran Covid-19.

Ditegaskan Helmi, perbup ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi, penerapan perbup bukan semata-mata karena sanksinya.

Diketahui bahwa dalam perbup itu tertuang beberapa sanksi, di antaranya pemberian denda sebesar Rp100.000 kepada masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Selain itu, ada pula sanksi teguran tertulis hingga denda sebesar Rp500.000 kepada pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar atau malah menghalangi karantina mandiri.

Baca Juga:Positif Covid Bertambah 1.906 Orang, Jakarta Sumbang Kasus Terbanyak

"Kalau ternyata masih banyak warga yang terkena sanksi, maka keberadaan perbup ini malah termasuk gagal dalam mendisiplinkan masyarakat karena memang harapannya tidak ada pelanggaran," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan, adanya perbup ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menegakkan kedsiplinan di masyarakat walaupun memang selama pandemi Covid-19 ini pihaknya sudah tergolong rutin melakukan patroli terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Biasanya memang masyarakat kita kalau tidak diberi sanksi bakal cukup lama menjadi disiplinnya tapi dengan ini bisa menjadi sebuah dukungan dan masyarakat juga bisa disiplin," kata Yulius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak