"Pelaku dikenai pasal tentang Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara empat tahun," ungkapnya.
Irwiyantoro mengimbau kepada pemilik sepeda motor untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor kepada seorang pelanggan. Pasalnya hal itu cukup rawan dan bisa menjadi modus untuk pelaku mencari keuntungan.