Selama menjalin hubungan asmara, EJ merupakan pria yang selalu menggantungkan hidupnya kepada kekasihnya.
"Selama pacaran pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Pelaku ini juga menggadaikan laptop korban, dan baru-baru ini minta BPKB untuk digadaikan, tapi korban menolak,"ujarnya.
Atas perbuatanya, EJ dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi