SuaraJogja.id - Sejumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh IM, masih terus mendapat pendampingan.
IM diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) yang telah dicabut gelar Mawapresnya, akibat perilaku tercela yang diduga dilakukan olehnya. Saat ini, terduga pelaku berada di Australia dan menempuh pendidikan lanjut di Universitas Melbourne.
Kuasa Hukum Korban, Meila Nurul Fajriah mengungkapkan, secara umum belum banyak yang berubah dari proses pendampingan korban oleh timnya.
"Ini masih menunggu korban untuk siap laporan ke kepolisian," kata dia, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga:Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Tempat Sampah di Sleman
Menurut Meila, pendampingan korban kasus kekerasan seksual harus dilakukan dengan hati-hati.
"Apalagi beberapa penyintas masih ada yang mengalami tekanan, secara psikologis maupun sosial," kata dia.
Kala ditanya perihal rencana langkah hukum, Meila menjelaskan bahwa pelaporan ke ranah hukum itu adalah pilihan penyintas, jika mereka sudah siap.
"Untuk kasus IM ini, beberapa penyintas hingga saat ini belum siap untuk melaporkan kasusnya. Selain karena secara psikologis belum siap, sistem hukum di Indonesia juga belum mengakomodasi," tuturnya.
Namun, Meila dan tim dipastikan mengarahkan penyelesaian kasus ke ranah hukum.
Baca Juga:Menginap di Hotel dengan Istri, Pria Asal Sleman Mendadak Tewas
"Tapi sekali lagi, itu kan keputusan penyintas," terangnya.
Ia juga tak dapat berkomentar banyak, kala ditanya perihal bukti yang menguatkan, untuk korban membawa kasus tersebut ke aparat berwenang.
"Kalau ini, kami belum bisa kasih komentar apa-apa ya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Universitas Islam Indonesia, Ratna Permata Sari menyatakan, hingga saat ini UII masih terus fokus melakukan pendampingan secara segi psikologis dan hukum, kepada para penyintas atau korban, untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ia menyebut, total ada sebanyak delapan orang yang didampingi oleh tim UII.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan sekitar dua pekan lalu, dari psikolog, korban saat ini sudah membaik," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 30 orang di Yogyakarta dan sejumlah lainnya warga luar Yogyakarta, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari IM.
Kasus ini sempat viral tersiar di media sosial pada akhir April 2020 lalu, namun belum menemukan titik terang. Kendati demikian, UII sudah mengambil langkah tegas, yaitu mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) 2015 yang sebelumnya disematkan kepada IM.
Kontributor : Uli Febriarni