SuaraJogja.id - Hingga akhir Juli 2020 kemarin, ada 1.032 wanita asal Gunungkidul yang menjadi janda. Pandemi Covid-19 ternyata tak mengurangi hasrat pasangan di Gunungkidul untuk bercerai. Bahkan, angka perceraian di Bumi Handayani selama masa Pandemi Covid-19 ini masih tergolong tinggi.
Humas Pengadilan Agama Wonosari Muslih mengatakan, pada 2020, hingga Juli saja Pengadilan Agama sudah mengabulkan 216 permohonan talak dan 816 permohonan gugatan. Artinya, hingga bulan ketujuh tahun 2020, terdapat ribuan warga di Gunungkidul yang menyandang status janda dan duda.
"Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian," paparnya, Selasa (4/8/2020), ketika dikonfirmasi SuaraJogja.id ke nomor pribadinya.
Muslih menyebutkan, selama pemerintah menerapkan Work From Home (WFH), memang angka perceraian ada kecenderungan penurunan. Namun pada saat pemerintah menerapkan era kebiasaan baru atau New Normal, ternyata ada lonjakan yang cukup drastis.
Baca Juga:Benarkah Perceraian Meggy Wulandari dan Kiwil Cuma Sandiwara?
Data dari Pengadilan Agama menyebut, dari jumlah pendaftar, pengajuan talak yang dilakukan oleh laki-laki lebih sedikit dibanding pengajuan gugatan oleh perempuan. Sejak Januari 2020 lalu, ada 43 pengajuan talak dan 170 pendaftaran gugatan. Pada Januari 2020, pihaknya mengabulkan 118 permohonan perceraian gugatan dan 37 talak. Jumlah tersebut merupakan sisa dari bulan sebelumnya yang belum putusan.
"Dari jumlah tersebut tujuh pendaftar talak dicabut dan 12 pendaftar gugatan dicabut," jelas Muslih.
Sementara, memasuki Februari 2020, Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan 39 permohonan talak dan 127 permohonan gugatan. Di bulan itu, pihaknya menerima 48 pendaftar talak, sementara untuk pendaftar gugatan berjumlah 119. Dari jumlah tersebut, hanya lima talak dan delapan gugatan yang dicabut.
Memasuki Maret 2020, pihaknya mengabulkan 25 talak dan 104 gugatan, juga menerima 27 permohonan talak serta 101 permohonan gugat. Di antaranya, delapan pendaftaran talak dan empat pendaftaran gugat juga dicabut.
"Kemudian pada April 2020, terjadi penurunan pendaftar yang cukup signifikan," paparnya.
Baca Juga:Tak Lagi Serumah, Perceraian Kanye West dan Kim Kardashian Sudah Diproses?
Ia menduga, penurunan tersebut lantaran pandemi yang terjadi membuat layanan sempat dibatasi serta sistem work from home dan anjuran untuk di rumah saja menjadi penyebab pendaftaran perceraian menurun. Pada April, pihaknya mengabulkan 15 talak serta 55 gugatan. Pihaknya juga menerima pendaftaran 5 talak dan 16 gugatan.
"Sama dengan April, Mei pun juga demikian. Hanya ada dua talak yang mendaftar proses perceraian. Sedangkan untuk gugatan terdapat enam pendaftar. Kami mengabulkan 20 talak dan 60 gugatan kala itu pelayanan masih kami batasi, jadi jumlah yang kami kabulkan itu sisa perkara bulan-bulan sebelumnya, yang sudah mengalami proses persidangan dan sudah inkrah," tutur Muslih.
Memasuki era new normal pada Juni 2020, tren angka perceraian kembali meningkat. Pengadilan Agama Wonosari menerima 67 pendaftaran talak dan 183 pendaftaran gugatan. Pada Juni, Pengadilan Agama mengabulkan 52 talak dan 169 gugatan. Terakhir pada Juli 2020, terdapat 56 pendaftran talak dan 147 gugatan. Sementara yang dikabulkan ialah 56 talak dan 183 gugatan.
Ia menjelaskan, ada tiga penyebab perceraian yang terjadi. Ketiganya berkaitan dengan ekonomi atau nafkah, pihak ketiga, dan juga saling meninggalkan karena ego. Menurutnya, proses perceraian memang cukup panjang. Mayoritas gugatan yang diajukan wanita bisa dikatakan karena faktor ekonomi.
"Penghasilan yang lebih tinggi dari laki-laki, ataupun laki-laki tidak memberikan nafkah itu rerata penyebabnya," jelas Muslih.
Selain itu, ketidakmampuan kedua belah pihak dalam menuruti ketentuan pengadilan berimbas pada lamanya proses persidangan, misalnya majelis hakim minta kesaksian pihak tergugat, pihak tergugat hadir, tapi tidak siap. Tentu saja hal ini yang membuat lama proses perceraian.
Kontributor : Julianto