SuaraJogja.id - Kanal YouTube Historia.ID menggelar diskusi bersama sejarawan asal Inggris, Peter Carey. Dalam diskusinya, mereka membahas mengenai isu Gugatan Keraton Yogyakarta yang akan menuntut Kerajaan Inggris untuk mengembalikan barang jarahan. Kehadiran Peter sendiri memberikan gambaran mulai dari sejarah peristiwa hingga langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengambil kembali harta rampasan.
Wacana adanya repatriasi benda sejarah muncul pada 2017, saat Perdana Menteri Prancis mengatakan bahwa benda-benda seni dari Afrika yang dulu diambil harus dikembalikan. Akhirnya, wacana ini mengemuka di kalangan sejarawan sebagai bagian usaha untuk menghapuskan beban masa lalu.
Selain itu, mucul juga isu bahwa museum-museum di Belanda mulai kewalahan merawat harta benda rampasan karena dalam perawatannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Sebagai sejarawan, Peter dikenal dengan studinya mengenai sejarah perang-perang di Jawa pada tahun 1825 hingga 1830. Mengawali diskusi, Peter menjelaskan latar belakang sejarah hadirnya Inggris di Jawa sebagai lawan dari Prancis yang saat itu dinilai sebagai pasukan terkuat di lautan.
Baca Juga:Saat LeBron James Kenakan Jersey Baru Liverpool, Keren Banget Ya!
Dengan 5.000 pasukan, Inggris berhasil menguasai Jawa dalam kurun waktu singkat. Disampaikan bahwa peristiwa perampasan harta benda milik Keraton Yogyakarta terjadi sekitar 1812 pada masa Sultan Hamengku Buwono II. Dari sudut pandang politik, Inggris menilai, keberadaan Prancis di pulau Jawa akan mambahayakan posisi Inggris di India.
"Pulau Jawa menjadi rumput untuk berkelahi antara gajah Inggris dan Gajah Prancis," tutur Peter.
Keraton Yogyakarta muncul karena merasa tindakan tersebut akan memunculkan masalah yang lebih besar. Berlatar sektor ekonomi dan kenyamanan, Inggris merasa perlu menghentikan Yogyakarta, di mana terlihat bahwa salah satu sultannya melanggar rambu-rambu yang mereka buat.
Percobaan perdamaian telah dilakukan pada tahun 1811, namun akhirnya gagal. Kemudian muncul serangan Inggris kepada Yogyakarta, dalam serangan kilat selama tiga jam. Dengan pasukan dari India, mereka menangkap dan membuang Sultan HB II dan mengangkat putranya menjadi Raja yang sah.
Untuk memberi nafkah kepada tentara asal India, mereka diberikan sedikit bagian dari harta jarahan. Ada empat macam benda jarahan, pertama adalah naskah. Menurut Peter ada 45 naskah yang sempat diambil. Kemudian jenis kedua adalah uang senilai 800 ribu dolar spanyol, dimana jika diasumsikan saat ini senilai 350 kg emas.
Baca Juga:Mengenal Sejarah, Budaya, dan Wisata Pedukuhan Sendang Kulon Progo
Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa para perwira yang selamat dari pertempuaran. Peter menyebutkan sebanyak 400 ribu dolar diberikan sebagai hadiah kepada para perwira, sementara 400 ribu lainnya dikirimkan kembali ke negara untuk membayar tunjangan keluarga prajurit dan perwira.
Jenis ketiga adalah macam-macam rampasan keris dan benda-benda budaya seperti wayang. Sementara keempat, Inggris mengambil semua baju-baju dari bangunan yang ambruk, untuk membangun benteng di Bangka melalui muatan di Semarang.
Selanjutnya, Peter menyebutkan untuk Keraton Yogyakarta dapat kembali menuntut harta rampasannya. Mereka perlu membuat pekerjaan teliti apa nilai inti dari 800 ribu dolar spanyol yang dirampas. Contohnya seperti yang terjadi di Rawa Gede dari aksi seorang sejarawan yang membuat kasus di pengadilan.
Dengan membuat kasus di pengadilan, bisa melakukan tuntutan melalui Presiden Joko Widodo maupun duta besar negara yang dituju. Harus ada desakan dari pemerintah Indonesia dari semua fakta yang ada dan penelitian yang dibuat.
"Sebenarnya harus dari dua sisi, yakni ada penelitian mendetail dan dua sudah jelas ketika benda itu dikembalikan dalam keadaan yang lebih baik," imbuh Peter.
Dari pengalamannya, dari 75 naskah yang dikembalikan ke Yogyakarta dan Museum Nasional. Namun dalam sepuluh tahun, naskah tersebut hancur karena tidak ada tempat memadai. Sehingga ia menilai keraton perlu memiliki persiapan dan kebijakan untuk menerima kembali barang rampasan agar lebih bermanfaat.
- 1
- 2