Hanya Karena Ngompol, Balita Usia 4,5 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Sleman

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:35 WIB
Hanya Karena Ngompol, Balita Usia 4,5 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, memberi keterangan kepada wartawan terkait penganiayaan balita berunjung maut saat ditemui di Masjid Al Mujahidin UNY, Depok, Sleman, Selasa (11/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Pelaku menganiaya di luar pengawasan ibu kandungnya. Agar tak terlihat bekas-bekas lukanya, balita dipakaikan baju lengan panjang dan celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," ujar dia.

Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan di Polres Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak