Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum

obat herbal yang dijual Hadi Pranoto secara online juga over klaim.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti saat mengikuti Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/08/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Kita optimis Januari 2021 selesai uji klinisnya, tapi kami tetap lakukan observasi terus untuk efek sampingnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini