Anggap Ada Fakta Janggal , Keluarga Pelaku Klitih di Bantul Minta Keadilan

Kini Arya telah ditahan sejak 11 Januari 2020 dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:15 WIB
Anggap Ada Fakta Janggal , Keluarga Pelaku Klitih di Bantul Minta Keadilan
Arsyad Yasin, ayah dari Arya Pandu Sejati (kanan) didampingi Farid Iskandar, penasehat hukum Arya menunjukkan berkas-berkas persidangan kepada awak media, Kamis (13/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau dilihat dari kronologinya ini ada fakta yang ditutupi dengan seolah-olah kebenaran, kan gitu. Maka ini akan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya, bukan yang hanya seolah-olah benar apalagi menganggap benar. Benar adalah benar," kata Arsyad.

Diketahui bahwa Arya adalah putra pertama dari tiga bersaudara dan saat kejadian terjadi ia baru akan lulus dari kelas 3 SMA. Kini Arya telah ditahan sejak 11 Januari 2020 dengan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak