Dalam interogasi, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan, termasuk dua penadah barang hasil curian berupa sepeda motor.
Sudjarwoko menjelaskan bahwa pelaku baru melakukan aksi kejahatannya untuk kali pertama. Empat pelaku yang rata-rata bekerja sebagai wiraswasta sengaja melakukan aksinya karena menemukan kesempatan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dua pisau dapur, dan dua motor pelaku untuk melancarkan aksi kejahatanya.
"Atas tindakan pelaku, untuk RA, DK, AP dan GKW dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga:Buntuti Pengendara yang Bannya Bocor, 4 Pemuda di Jogja Curi Sepeda Motor
Sementara penadah, yakni HSS dan FY, dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadah. Keduanya diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.