Mendalami Geliat Perubahan Hukum dan Politik Desa Melalui Buku Seri 13 KKD

Sambut tatanan Indonesia baru, buku ini membahas tentang perjalanan regulasi politik dan hukum di desa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Arendya Nariswari
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:12 WIB
Mendalami Geliat Perubahan Hukum dan Politik Desa Melalui Buku Seri 13 KKD
Bedah buku Kongres Kebudayaan Desa Seri ke-13 (YouTube)

SuaraJogja.id - Sudah berlangsung sejak 1 Juni 2020 lalu, akhirnya Kongres Kebudayaan Desa (KKD) 2020 tiba di acara puncak, yang jatuh pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Rencananya, hari ini di akhir acara akan ada deklarasi 'Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa' yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum dideklarasikannya 'Arah Tatanan Indonesia Baru', panitia bersama para pembicara terlebih dahulu melakukan bedah buku yang dibuat berdasarkan Kongres Kebudayaan Desa.

Berdasarkan hasil Kongres Kebudayaan Desa 2020 ini, telah lahir juga 21 buku yang terdiri dari 19 buku dari serangkaian Webinar Series, 1 Buku Bunga rampai Strategi Pemajuan Kebudayaan Nusantara, 1 Buku hasil riset KKD, dan 1 Buku Putih Panduan Penyusunan RPJM Desa.

Telah diluncurkan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB tadi, bedah buku pagi ini KKD telah mencapai seri ke-13, yang membahas tentang Hukum dan Politik: Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia.

Baca Juga:Unik, Kongres Kebudayaan Desa akan Luncurkan 21 Buku saat Tengah Malam

Ilham Yuli Isdiyanto, salah seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), ikut memberikan aspirasi dan pendapatnya mengenai buku seri ke-13 KKD tersebut.

Bedah buku Kongres Kebudayaan Desa Seri ke-13 (YouTube)
Bedah buku Kongres Kebudayaan Desa Seri ke-13 (YouTube)

Dalam pemaparannya, Ilham menyebutkan bahwa sebenarnya masih banyak pemikiran mengenai hukum dan politik desa yang bisa ditambahkan pada buku seri ke-13 itu.

"Saat saya membaca buku ini, yang menarik adalah semangatnya bagaimana kemudian mengembalikan marwah desa. Konsep desa sendiri sebenarnya kan menjadi dasar perkembangan Republik Indonesia," sebut Ilham.

Makin menarik bagi Ilham, karena buku tersebut juga membahas perjalanan desa yang tadinya bersifat otonom seiring berjalannya waktu mengalami perubahan menjadi tidak terlalu otonom.

Ilham juga sempat membahas bahwasanya dalam buku seri ke-13, pembicaraan soal kebutuhan regulasi politik dan hukum desa seharusnya masih bisa dibagi menjadi dua macam.

Baca Juga:Ryan Sugiarto: Perjalanan Kongres Kebudayaan Desa Masih Terus Berlanjut

"Regulasi politik ini harus dipelajari, karena kita punya dua macam desa yakni desa umum dan desa adat. Nah, hal ini sebenarnya kita bisa perdalam lagi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak