Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti sudah kami amankan, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, SEN dijerat pasal 365 KUHP Pencurian denhan Kekerasan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Disinggung motif pelaku melancarkan aksinya, Agus menjelaskan bahwa SEN terpaksa menjambret ponsel sebagai sarana belajar anaknya.
Baca Juga:Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring
"Dari pengakuannya seperti itu, ingin memiliki untuk kebutuhan sarana belajar. Namun peraturan tetap sama. Nanti di persidangan mungkin bisa jadi pertimbangan hakim," katanya.