Keponakan Ketakutan usai Dicabuli Paman, Lari Sambil Jerit-jeritan ke Warga

...kasus terbongkar setelah warga melihat korban berlari ketakutan sembari menangis seusai dicabuli pamannya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:53 WIB
Keponakan Ketakutan usai Dicabuli Paman, Lari Sambil Jerit-jeritan ke Warga
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AH (31) harus mendekam di penjara akibat aksi cabulnya.

Warga asal di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan ditangkap polisi setelah mencabuli keponakannya sendiri berinisial N.

Dikutip Suara.com dari Terkini.id, Senin (24/8/2020), kasus terbongkar setelah warga melihat korban berlari ketakutan sembari menangis seusai dicabuli pamannya.

Dari kejadian itu, warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilaporkan, Polsek Bayung Lincir, Kabupaten Musi pun menangkap pelaku.

Baca Juga:Sebelum Kumandangkan Azan, Muazin Cabuli 2 Anak yang Ingin Mengaji

Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni mengungkapkan, kasus ini terbongkar usai N berlari menangis ketakutan dan ditolong warga di sekitar tempatnya tinggal.

Lantaran curiga, warga pun langsung menanyakan apa yang terjadi terhadap N.

Bocah perempuan malang itu pun mengaku telah dicabuli oleh pamannya.

“Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kami tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat,” kata Jonroni.

Menurut dia, korban telah cukup lama tinggal bersama pelaku sejak ayah N meninggal dan ibunya menikah lagi.

Baca Juga:Biadap! Pria di Surabaya Cabuli 2 Bocah di Masjid Sebelum Kumandangkan Azan

Bahkan, dari hasil pemeriksaan N diketahui telah tiga kali dicabuli tersangka.

“Setiap melakukan aksinya korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak