Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman

PGRI menerima dengan lapang dada atas putusan hukuman penjara bagi para terdakwa dan menilainya sangat wajar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:20 WIB
Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
Seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor Turi Sleman mengikuti lanjutan sidang dengan agenda replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (10/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pramuka perlu digairahkan kembali karena dalam kurun waktu yang lalu, hasil pendidikan makin jauh dari tujuannya, yaitu membentuk karakter atau kepribadian. Selain itu, rasa nasionalis juga mulai tergerus.

Sementara itu, kala akan ditanya perihal karier para terdakwa ke depan di sekolah, Kepala SMP N 1 Turi Tutik Nurdiana masih enggan memberikan keterangan.

"Mohon maaf, saya belum siap menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak