3 Guru Dipenjara, Ini Pesan Keluarga Korban Susur Sungai untuk SMPN 1 Turi

"Rasanya terlalu cepet anak perempuan saya pamitan waktu itu. Padahal banyak hal yang ingin saya lakukan setelah hari Jumat," kenang Tri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB
3 Guru Dipenjara, Ini Pesan Keluarga Korban Susur Sungai untuk SMPN 1 Turi
Sejumlah siswa SMPN 1 Turi berjalan keluar dari ruangan, melewati halaman sekolah, pada hari pertama pascalaka Susur Sungai Sempor, Senin (24/2/2020). - (Suara.com/Uli Febriarni)

Nasi sudah menjadi bubur. Faneza telah menjadi sejarah kehidupan rumah tangga Tri sebagai anak kedua yang berpamitan untuk pergi selamanya dengan cara yang tak ia duga.

Doa dan harapannya kepada Faneza tak lain adalah menjadi anak yang saleh. Segala perbuatannya yang dilakukan selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus susur sungai Sempor Turi, Sleman memutuskan bahwa 3 orang guru divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, Senin (24/8/2020). Meski telah divonis, ketiga kuasa hukum terpidana masih mempertimbangkan untuk menerima putusan hakim ketua. Kuasa hukum mendapat waktu 1 pekan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Baca Juga:Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak