Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa

Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa
Seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor Turi Sleman mengikuti lanjutan sidang dengan agenda replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (10/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sidang susur Sungai Sempor yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi pada kegiatan Pramuka kembali bergulir. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (10/8/2020).

Dalam perkara nomor 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn, ketiga terdakwa, IYA (36), DDS (58), dan RY (58), dipanggil secara terpisah. Hakim ketua sebelum memimpin sidang menjelaskan agenda yang akan dilakukan.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, JPU Sihid I membacakan alasan penolakan pledoi yang sebelumnya dilayangkan penasihat hukum terdakwa.

"Setelah mempelajari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, semua unsur dakwaan dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara sah dan terbukti bahwa terdakwa melanggar hingga menyebabkan orang mati dan luka," ungkap Sihid dalam pembacaan replik di PN Sleman, Senin.

Baca Juga:Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru

Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.

"Melihat tak ada koordinasi dengan beberapa elemen di dalam kegiatan tersebut, baik orang tua yang dalam hal ini surat izin, termasuk kepala sekolah, dan juga tidak ada arahan untuk membawa alat pelindung seperti tali, pelampung, dan perahu karet, maka kami menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ungkap dia.

JPU juga menilai, seharusnya seorang terdakwa, yakni DDS, langsung bergegas memberi tahu pembina lain ketika memiliki firasat terhadap kondisi cuaca dan air sungai yang buruk. Namun, hal itu tak dilakukan.

"Adanya hal yang kami nilai sebagai kealpaan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia yang sebenarnya bisa dihentikan. Dengan demikian, hal ini masuk dalam unsur pasal yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya," jelas dia.

Sihid meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan replik yang diajukan JPU untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Baca Juga:Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan

"Maka kami meminta majelis hakim yang memimpin kasus ini memutuskan sesuai tuntutan kepada para terdakwa yang telah digelar 30 Juli lalu," tambah sihid.

Ketiga tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun. JPU menilai, ketiga pembina Pramuka tersebut telah memenuhi unsur dari pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Sihid I, pada pembacaan tuntutan Kamis (30/7/2020).

Terpisah, seorang penasihat hukum terdakwa DDS, Safiudin, menjelaskan, dirinya tetap mengajukan duplik terhadap hasil replik dari JPU, mengingat kliennya merupakan pembina yang sejak awal ikut membantu dan mengawasi kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi.

"Untuk hukuman 2 tahun penjara ini sangat berat. Artinya, hasil keputusan memang ada di majelis hakim. Jika nanti dia [DDS] dinyatakan bersalah, kami mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta yang ada dan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Namun begitu, kami akan melanjutkan dengan duplik sesuai agenda sidang," katanya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada Kamis (13/8/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak