"Kasus ini bukan klitih, tetapi penjambretan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"paparnya.
Ia beralasan aksi yang dilakukan keduanya karena motif ekonomi. Pelaku melukai korban agar korban tidak melakukan pengejaran. Sementara untuk klitih, pelaku melakukan penganiayaan namun tidak ada motif yang melatarbelakangi.
Muharom Puji Nugroho (16) pelajar harus menjalani perawatan di rumahnya di Padukuhan Nogosari 1, RT 05/RW 01, Kalurahan Bandung Kepanewonan Playen Gunungkidul akibat luka bacok yang dideritanya.
Pelajar kelas 11 SMK 2 Muhammadiyah Wonosari ini kini lebih banyak berbaring di rumah karena perut sebelah kanan mendapat 38 jahitan.
Baca Juga:Lumpuh, Edo Saputra Bocah Asal Gunungkidul Cari Uang Jajan dari Layangan
Anak kedua dari Sukardi (63) ini menjadi korban Klitih pada hari Sabtu (22/8/2020) dinihari. Perut sebelah kanannya terpaksa mendapat 38 jahitan usai dibacok oleh 4 orang tak dikenal, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain itu, pelajar ini juga harus kehilangan HP yang biasanya digunakan untuk pembelajaran jarak jauh.
Kontributor : Julianto