Anggaran Publik Disalahgunakan, Ada Politik Gentong Babi di Pilkada di DIY

"Selama titik gelap tidak dibongkar, maka makin besar politik dikontrol dan dikendalikan oligarki karena punya uang. Parpol hanya jadi alat politik, tidak lebih dari itu."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Anggaran Publik Disalahgunakan, Ada Politik Gentong Babi di Pilkada di DIY
Pengamat politik sekaligus Dosen Tata Pemerintahan Fisipol UMY Bambang Eka Cahya berbicara dalam diskusi "Pengawasan Anggaran Pemerintah yang Rawan dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada" di Taru Martani Jogja, Sabtu (29/8/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Di tengah pandemi COVID-19, pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk di tiga kabupaten DIY -- Bantul, Sleman, dan Gunungkidul -- tetap akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, wacana pilkada yang bersih dari money politic atau politik uang tampaknya masih jauh dari harapan publik.

Sebab, fenomena togel politik disinyalir masih saja terjadi di pilkada kali ini. Penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pilkada pun disebutkan sudah terlihat meski pemilihan bupati dan wakil bupati belum dilaksanakan.

"Keluhan yang paling sering kita temukan adalah bagaimana anggaran publik digunakan untuk keuntungan politik dari peserta pilkada dengan cara mengalihkan anggaran untuk keperluan politik, termasuk mendapatkan dukungan dan membeli suara rakyat. Ini namanya politik togel atau politik gentong babi," ungkap pengamat politik sekaligus Dosen Tata Pemerintahan Fisipol UMY Bambang Eka Cahya dalam diskusi "Pengawasan Anggaran Pemerintah yang Rawan dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada" di Taru Martani Jogja, Sabtu (29/8/2020).

Bambang mencontohkan, banyak baliho ditemui di sejumlah titik yang memasang foto peserta pemilu, khususnya petahana, meski saat ini belum masa kampanye. Mengatasnamakan program atau kebijakan pemerintahan, anggaran publik dimanfaatkan demi kepentingan politik.

Baca Juga:Pamit Mundur, Sutrisna Wibawa Berhenti Jadi Rektor UNY

Sayangnya, tidak ada aturan resmi, termasuk Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bisa menindak pelanggaran tersebut. Sebab, kata Bambang, UU tersebut tidak mengatur tentang pelanggaran penyalahgunaan anggaran publik demi kepentingan politik. Celah hukum dan wilayah gelap semacam itu kemudian banyak dimanfaatkan para peserta pilkada.

Bawaslu maupun KPU pun juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, mereka bekerja pada tataran tata kelola, bukan tata kuasa.

Akibatnya, selain penyalahgunaan anggaran publik, Bambang melanjutkan, politik uang dari para penyandang dana demi memuluskan calonnya dimungkinkan masih akan terjadi pada pilkada nanti.

"Wilayah gelap yang tidak diatur ini menarik untuk dimanfaatkan oligarki untuk menyandang dana peserta pilkada dengan deal-deal politik bila jadi," tandasnya.

Karenanya, menurut Bambang, bila ingin membuat pilkada bersih, tata kelola pemilu harus benar-benar diperbaiki, begitu pula tata kelola kuasa untuk memperbaiki potensi sumber- sumber dana politik.

Baca Juga:Profil Immawan Wahyudi, Nyabup Ditinggal PAN di Pilkada Gunungkidul 2020

Yang tidak kalah penting, lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun harus bertindak netral dengan tidak membela peserta politik sekalipun atasan di pemerintahan. Apalagi, persoalan ketidaknetralan ASN ini masih kerap ditemukan dalam pilkada-pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak