"Semua ini masuk dalam satu sistem data untuk memonitor pergerakan atau pelayanan bagi penderita COVID-19, mulai dari desa sampai ke rumah sakit karena bisa saja penderita dari puskemas di Bantul tapi perawatan di Sardjito di Sleman," jelasnya.
Keterbukaan informasinya, lanjut Rony, berdasarkan UU Kesehatan. Khusus data pasien COVID-19 memang tidak akan dibuka sesuai UU tersebut.
Namun, pemanfaatan dana bisa dicek di aplikasi Jogja Istimewa. Publik bisa memantau secara realtime online untuk penanganan COVID-19.
"Ada UU kesehatan di mana data pasien menjadi ranah petugas kesehatan dan pribadi bagi penderitanya," imbuhnya.
Baca Juga:Muncul 20 Kasus Baru di DIY, Siswi Pesantren di Sleman Tertular COVID-19
Kontributor : Putu Ayu Palupi