Berniat Mengundurkan Diri dari Pekerjaan, KTP Jeki Justru Disita Perusahaan

Pemindahan tugas itu menjadi awal keputusan Jeki untuk mengundurkan diri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 September 2020 | 21:00 WIB
Berniat Mengundurkan Diri dari Pekerjaan, KTP Jeki Justru Disita Perusahaan
Ilustrasi resign, berhenti bekerja. (Shutterstock)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, maka regulasi ketenagakerjaan tidak mengatur detail tentang hal tersebut.

Namun jika hal itu masuk dalam perjanjian kerja, maka akan berlaku asas-asas perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003.

"Kalau sesuai regulasi itu memang tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu," kata perempuan yang disapa Tirul itu.

Tirul menuturkan bahwa ketentuan berbeda akan berlaku jika sudah ada perjanjian sebelumnya. Namun tetap, yang disarankan untuk dijaminkan dalam hubungan kerja yakni benda yang bernilai uang.

Baca Juga:CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?

Jika dokumen bersifat pribadi, maka berarti akan menghilangkan efek sipil atas kepemilikan dokumen pribadi tersebut saat dokumen tersebut dijaminkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak