Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Sleman, Bawaslu Tegaskan Hal Ini

Pasangan yang didampingi partai politik hanya diperkenankan dua orang yang masuk ke dalam kantor.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 15:15 WIB
Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Sleman, Bawaslu Tegaskan Hal Ini
Ilustrasi Pilkada 2020

Sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran hanya boleh dilakukan dalam kurun waktu 4-6 September 2020.

"Memastikan pendaftar ini mulai 4-6 September sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 ya, dia harus mengikuti aturan itu, jangan kurang dari tanggal 4 atau lebih dari tanggal 6 September saat mendaftar," katanya.

Hingga kini kontestasi Pilkada Sleman 2020 memunculkan tiga pasangan yang akan bertarung pada Desember 2020 mendatang. Terdapat nama Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa yang diusung oleh PDIP dan PAN.

Selanjutnya, Danang Wahyu Sulistya-Agus Choliq diusung oleh Gerindra, PPP, dan PKB.

Baca Juga:Daftar ke KPU Sleman hari Jumat, Sri Muslimatun Bakal Jalan Kaki

Nama cabup terakhir merupakan wabup dari Pilkada 2015, yakni Sri Muslimatun-Amin Purnama. Keduanya diusung oleh partai Nasdem, Golkar, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak