Soal Kasus Kematian Warga Kepri, Kombes Pol Purwadi Bantah Korban Dianiaya

Purwadi mengaku bahwa penggeledahan dan dan penangkapan Hendri dilakukan sesuai prosedur.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 20:19 WIB
Soal Kasus Kematian Warga Kepri, Kombes Pol Purwadi Bantah Korban Dianiaya
Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui usai upacara penyambutan jabatan Kapolresta Yogyakarta baru di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro buka suara atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian kepada seorang warga Kepulauan Riau (Kepri), Hendri Alfred Bakari. Purwadi membantah bahwa Hendri dianiaya.

"Jadi bukan dianiaya itu, jika meninggalnya kan di rumah sakit. Jadi meninggal bukan karena dianiaya," jelas Purwadi, dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa hasil visum Hendri belum keluar, sehingga pihaknya masih menunggu hasil tersebut untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Jadi dari hasil visum itu kami masih menunggu. Jadi kalau kami lihat dari fisiknya masih utuh jadi tidak apa-apa," terangnya.

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta yang Baru Tinggalkan PR di Kepri, JPW Minta Evaluasi

Menurutnya, penangkapan Hendri berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram yang diungkap Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam.

Hendri ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.

Dalam keterangannya, penggeledahan dan dan penangkapan Hendri dilakukan sesuai prosedur.

"Jadi saat keluarga mengatakan tak ada surat, kami ada, lengkap. Istilahnya, tidak mungkin menggeledah tanpa ada surat perintah. Pasti ada [surat perintah]," tuturnya.

Disinggung mengapa hasil visum belum keluar, Purwadi menjelaskan bahwa rumah sakit yang melakukan visum atas Hendri masih menerapkan lockdown.

Baca Juga:Dua Bulan Menjabat, Kapolresta Yogyakarta Dimutasi ke Polres Metro Jakut

Hingga dipindahtugaskan ke Polresta Yogyakarta, dirinya belum menerima hasil tersebut.

Sebelumnya, Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan pergantian jabatan perwira di lingkungan Polri.

Pergantian jabatan Kapolresta Yogyakarta, yang saat ini diduduki Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, diminta untuk dievaluasi.

"Ini akan menjadi semacam tradisi utang warisan kasus yang terus terjadi. Meskipun mutasi di intitusi kepolisian sesuatu yang biasa guna penyegaran, tetapi kasus ini harus dituntaskan," terang Kepala Divisi Humas JPW Baharudin Kamba.

JPW meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk melakukan evaluasi terkait penempatan Purwadi dari Kapolresta Balerang menjadi Kapolresta Yogyakarta.

"Kasus kematian Hendri seharusnya juga tanggung jawab seorang Kapolresta Balerang, yakni Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, yang saat ini menjabat sebagai Kapolresta Yogyakarta," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak