Langgar Protokol Kesehatan di Jogja, Siap-siap Dihukum Sapu Jalanan

pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan ditutup.

Galih Priatmojo
Selasa, 08 September 2020 | 16:40 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Jogja, Siap-siap Dihukum Sapu Jalanan
Ilustrasi tukang sapu jalanan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan pergub Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Selasa (08/09/2020).

Sanksi disiapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perseorangan maupun pelaku usaha.

Penerapan pergub ini mendesak dilakukan karena hingga saat ini pelanggaran masih saja dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha. dari razia yang dilakukan Satpol PP  ditemukan 100 pelanggaran lebih setiap harinya.

Apalagi saat ini muncul kasus positif COVID-19 di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.

Baca Juga:Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax

Karenanya kewaspadaan untuk mentaati protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan agar penyebaran virus bisa diantisipasi.

"Iya mulai hari ini kita melaksanakan sanksi. Karena kemarin saja dari dua regu [satpo; pp] yang diturunkan mendapatkan 130 pelanggaran warga yang tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di DPRD DIY, Selasa siang.

Menurut Noviar,  warga yang melakukan pelanggaran pemakaian masker di ruang-ruang publik akan diberi sanksi menyapu jalan selama 10 menit dengan sapu dan serok. KTP yang bersangkutan diambil untuk didata sekaligus diwajibkan menulis surat pernyataan melanggar aturan protokol kesehatan.

Bila pelanggaran dilakukan di kawasan destinasi wisata, mereka diwajibkan memungut sampah yang berserakan. Sampah-sampah yang dikumpulkan ditempatkan dalam plastik besar.

Razia dilakukan di titik-titik keramaian. Selain Malioboro dan kawasan wisata, Satpol PP juga menyasar kawasan kampus yang mulai banyak mahasiswanya.

Baca Juga:DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar

"Kami sasar tempat-tempat keramaian. Tapi Malioboro sebagai etalase agar ada efek jera dan malu saat dilihat banyak orang karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan ditutup. Sanksi diberlakukan secaraa tahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar maka usahanya akan ditutup sementara.

"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerjasama dengan dinas perijinan kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan penegakan protokol kesehatan memang harus ditegakkan, termasuk di kawasan Malioboro. Sebab kawasan tersebut sebagai ikon pariwisata DIY.

"Gugus tugas pemkot punya metode tracing dan tracking. Ini harus digunakan untik melokalisir pedagang yang kena [virus]. Jangan sampai kendor karena Malioboro sebagai citra pariwisata kita," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menambahkan, DPRD mendesak Pemkot melakukan rapid test atau tes swab pada seluruh PKL di kawasan Malioboro.

Hal ini penting untuk antisipasi dan menjamin keamanan PKL sendiri karena kawasan Malioboro saat ini mulai ramai oleh pengunjung yang rata rata dari luar daerah. 

"Silakan menggunakan halaman atau sebagian gedung DPRD untuk melakukan test jika memang diperlukan,  atau bisa juga dilakukan di tempat lain yang lebih representatif," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini