Ganggu Pandangan, Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk dan Poster Ilegal

Selain karena ada aduan dari warga melalui jejaring sosial pada 7 September lalu, ada juga spanduk yang terpasang tanpa izin.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 September 2020 | 21:17 WIB
Ganggu Pandangan, Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk dan Poster Ilegal
Sejumlah petugas Satpol PP Sleman menertibkan poster mini yang terpasang di tiang listrik dan traffic light Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Selasa (8/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ratusan spanduk dan poster yang berada di Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Selasa (8/9/2020). Pasalnya iklan-iklan tersebut terpasang tanpa izin dan mendapat keluhan warga karena mengganggu.

PLT Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menjelaskan bahwa, penertiban dilakukan karena spanduk dan poster mini dipasang tak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan pukul 09.00-12.00 wib.

"Selain karena ada aduan dari warga melalui jejaring sosial pada 7 September lalu, ada juga spanduk yang terpasang tanpa izin. Selanjutnya kami tertibkan. Spanduk-spanduk kami turunkan dan amankan," jelas Arif dihubungi SuaraJogja.id, Selasa.

Sebanyak tiga spanduk dan 94 poster mini atau rontek diamankan oleh Satpol PP. Terdapat satu regu yang terdiri dari delapan personel diterjunkan untuk membersihkan sampah visual berupa spanduk yang terpasang tanpa izin.

Baca Juga:Tes SKB CPNS Sleman Dimulai, Rasio Lolos 3:1

"Sebanyak 1 regu yang kami turunkan untuk menertibkan spanduk dan juga rontek itu," jelas dia.

Arif menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Perda Sleman no 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame serta Perbup Sleman 131 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain tak berizin, iklan-iklan visual diamankan lantaran dipasang tak sesuai aturan. Arif menyebut jika beberapa spanduk dipasang dengan memaku pohon.

"Beberapa spanduk dipasang melintang di jalan. Ada juga yang dipasang di pohon, ada yang dipasang di tiang-tiang listrik, bahkan di traffic light. Padahal sudah jelas itu dilarang, maka kami amankan," katanya.

Spanduk dan poster mini selanjutnya diamankan Satpol PP ke kantor. Jika ada pemilik yang keberatan diarahkan untuk menemui petugas di kantor setempat.

Baca Juga:Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito

"Istilahnya kami amankan di gudang milik Satpol PP dulu," katanya.

Tak hanya bergerak dari aduan masyarakat, Satpol PP Sleman juga secara rutin melakukan pembersihan sampah visual. Dalam satu pekan dilakukan sebanyak dua kali.

"Setiap Senin dan Selasa ada giat operasi pembersihan sampah visual. Karena bersamaan dengan aduan masyarakat, kami sekalian menyasar di Jalan Damai saat ini," ujarnya.

Disinggung apakah akan melanjutkan pembersihan di lokasi lain, Arif Menuturkan masih akan berkoodinasi terlebih dahulu. Pihaknya akan mendata dan memetakan iklan yang dipasang tanpa izin dan menyalahi aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak