Hermawan menuturkan, sejauh ini tercatat sudah terdapat 3.906 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 558 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, nantinya satu TPS hanya kan diperbolehkan untuk melayani sekitar 500 pemilih. Hal itu memungkinkan adanya lebih dari satu TPS yang berada di satu dusun.
“Untuk jumlah pemilih sendiri hampir seperti Pilkada nantinya. Penerapan protokol kesehatan juga mengacu kepada Perbup 79/2020 yang sudah berlaku,” terang Hermawan.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Kurniantoro mengatakan, sudah ada 75 calon kepala desa yang siap maju pada Pilurdes serentak, yang dilaksanakan untuk 24 desa di Bantul. Untuk saat ini, tahapan sedang dihentikan dan akan dilanjutkan setalah penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Baca Juga:Partisipasi Pemilih Diprediksi Turun, KPU Bantul Optimis Bisa Penuhi Target
"Sekarang masih berhenti dulu, setelah kemarin penetapan calon lurah dan nomor urut. Dilanjutkan lagi pada besok setelah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember mendatang," kata Kurniantoro.