SuaraJogja.id - RSP (32) bersama tiga rekan lainnya nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa di Jogja. Ia mengaku harus menanggung biaya hidup sang istri, yang tengah hamil, sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menjelaskan, motif RSP melancarkan aksinya adalah masalah ekonomi.
Menurut penuturan RSP sendiri, ia bekerja sebagai buruh harian lepas; penghasilannya tak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, apalagi istrinya sedang hamil.
"Motif pencuriannya karena dia hanya pekerja serabutan. Sementara, istrinya sedang hamil dan butuh biaya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ucap Riko, Senin (14/9/2020).
Baca Juga:Pagi-Pagi, Kakak Adik di Sleman Tebas Mahasiswa dan Bawa Kabur Motornya
Kendati demikian, aksi sadisnya hingga menyebabkan orang terluka tetap harus diproses. Di samping itu, korban bernama Hardi Mardiansyah (20) telah membuat laporan atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka adalah RSP, 32 tahun. Dia merupakan buronan polisi berbulan-bulan. Tim Resmob Polresta Yogyakarta dan tim Reskrim Polsek Umbulharjo menangkap pelaku pada Minggu, 6 September 2020," ujar Riko.
Usai menerima laporan dari korban, tim Resmob Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari korban, saksi, dan menyisir CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan petunjuk. Bukti-bukti di lapangan pun mengarah kepada RSP.
Penangkapan RSP memang berjalan cukup alot lantaran ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Ketika tim Resmob Polresta Yogyakarta mendatangi rumahnya di Kabupaten Bantul, RSP sudah pindah ke tempat lain, dan petugas hanya bertemu dengan istrinya, yang sedang hamil.
Dalam melancarkan aksinya, RSP dibantu tiga orang pelaku lain. Salah satunya adalah saudara RSP.
Baca Juga:Ada Tujuh Cara Menikmati Hari Senin
Saat ini tiga pelaku berinisial R (22), B (22), dan A (23) menjadi buronan polisi. Ketiganya diduga kabur keluar DIY.
"Tiga orang pelaku lainnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini masih kami buru dan diprediksi sudah keluar dari DIY," kata Riko.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm, satu jaket hitam, senjata tajam pedang sepanjang 20 sentimeter yang digunakan RSP melukai korban, dan satu buah motor hasil curian pelaku. RSP saat ini ditahan di ruang tahan Polsek Umbulharjo.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Simpang 4 Babaran, Jalan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2020).
Peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2020 itu dilakukan empat pelaku yang menyebabkan korban terluka di bagian punggung kanan.
Tim Resmob Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Umbulharjo baru berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RSP. Tiga pelaku lainnya masuk DPO.