Pemda DIY Yakinkan Warga Terdampak Tol Jogja Tak Perlu Ubah Sertifikat

Tercatat, ada 88 bidang tanah seluas sekitar55.093meter persegi di Kalurahan Tambakrejo dan 12 bidang tanah di Sumberrejo seluas 4.858 meter persegi.

Galih Priatmojo
Selasa, 15 September 2020 | 15:20 WIB
Pemda DIY Yakinkan Warga Terdampak Tol Jogja Tak Perlu Ubah Sertifikat
Warga sedang mengikuti pengecekan pemberkasan di Balai Kalurahan Tambakrejo, Tempel, Selasa (15/9/2020). [Kontributor/ Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Tahapan pembangunan tol Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen) memasuki konsultasi publik. Dalam hari pertama pelaksanaan, pihak Pemda DIY menegaskan bahwa, warga pemilik tanah tak perlu ubah status tanah dari Letter C, Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Kundho Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, dari kroscek data awal yang dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan [Tambakrejo dan Sumberrejo], tercatat ada sekitar 45% bidang milik warga terdampak proyek tol masih berstatus Letter C.

"Tapi pihak desa punya dokumen pendukung, yaitu buku leger desa. Di sana terdata status tanah, termasuk adanya sejarah turun waris," ungkapnya, di Balai Kalurahan Tambakrejo, Selasa (15/9/2020).

Dari jumlah tadi, ada 10% di antaranya terdapat dinamika turun waris. Dan dari hasil kroscek awal, juga tak ditemukan adanya sengketa waris di antara pemilik tanah ataupun pembelian tanah di bawah tangan. Diketahui, seluruh bidang tanah telah memiliki kuasa milik.

Baca Juga:Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi

"Kami tidak turun sampai sedetail itu, itu merupakan tugas Pemerintah Kalurahan. Kami hanya mengelola dokumen legal saja," ungkap Krido lagi.

Tercatat, ada 88 bidang tanah seluas sekitar 55.093 meter persegi di Kalurahan Tambakrejo dan 12 bidang tanah di Sumberrejo seluas 4.858 meter persegi.

Ia berharap, dalam dua pekan ke depan tahapan ini selesai dan menghasilkan sedikitnya tiga keluaran. Pertama, konsultasi publik menghasilkan kerelaan dari warga pemilik tanah. Kedua, adanya penandatanganan dokumen kerelaan atau berita acara dari pemilik sah atau diberi kuasa tentang kerelaan pemanfaatan tanah. Ketiga, pemberkasan termasuk salinan dokumen yang dibutuhkan untuk menentukan Izin Penetapan Lokasi (IPL). 

Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pemberkasan antara lain salinan KTP, salinan KK, salinan dokumen tanah, imbuh Krido. 

"Cepat atau tidaknya menentukan IPL diukur dari konsultasi publik ini," kata dia. 

Baca Juga:Satu Pegawai PN Sleman Positif Covid-19, 4 Pegawai Lain Jalani Tes Swab

Ia menyebutkan, konsultasi publik ini diadakan langsung diperuntukkan bagi dua kalurahan di Kapanewon Tempel, yaitu Tambakrejo dan Sumberrejo.

Di dalam konsultasi publik, pihaknya telah mengundang pemilik tanah atau yang diberi kuasa atas pengelolaan bidang tanah bersangkutan. 

Data yang digunakan sebagai landasan mengundang peserta konsultasi publikpun, berdasarkan sosialisasi sebelumnya, sehingga tidak ada kesalahan.

"Keaktifan pemilik tanah dalam tahapan ini sangat diperlukan," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini