Edarkan 5.760 Pil Yarindo di Jogja, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Agar tak ketahuan, kedua pelaku meletakkan pil tersebut dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 September 2020 | 16:15 WIB
Edarkan 5.760 Pil Yarindo di Jogja, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti berupa ribuan pil yarindo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Jadi ada cara yang dilakukan pelaku dengan memasukkan pil yarindo ke dalam bungkus rokok. Jadi pelaku sudah meletakkan di tempat tertentu, selanjutnya pembeli yang mengambil sendiri," jelas dia.

Barang bukti berupa bungkus rokok yang menjadi media penyimpan pil yarindo ditunjukkan petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Barang bukti berupa bungkus rokok yang menjadi media penyimpan pil yarindo ditunjukkan petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Petugas kepolisian mengamankan lebih kurang 5.760 butir pil yarindo yang disimpan di berbagai tempat, mulai dari toples, plastik kecil dan bungkusan rokok. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,3 juta ikut dijadikan barang bukti.

"Motif para tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Padahal jelas perbuatan yang mereka lakukan salah sehingga harus diambil tindakan tegas," jelas dia

Akibat perbuatan BSP dan HP, keduanya dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:Profil Andi Arief dan Kontroversinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak