Setahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cafe Sleman

Terpidana Arie kabur saat proses penahanan yang akan ia jalani.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 September 2020 | 20:10 WIB
Setahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cafe Sleman
Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menangkap terpidana Arie (nomor dua dari kiri) dalam kasus penipuan apartemen Rp500 juta di Sleman, Minggu (20/9/2020). [dok.ist Kejati DIY]

SuaraJogja.id - Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil menangkap terpidana yang kabur dalam proses penahanan. Terpidana bernama Arie Liyono merupakan pria yang melakukan penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian Rp500 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DIY, Djaka B Wibisana mengatakan petugas menangkap DPO atas nama Arie di Cafe G45 Coworker, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 wib.

"DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen," kata Djaka dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (23/9/2020).

Kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah melalui Kasasi Putusan MA.RI No: 549 K/Pid/2019 bertanggal 31 Juli 2019. Dalam perkara itu terdapat dua terpidana yakni Winarko selaku direktur bersama Arie Liyono selaku komisaris. Keduanya dijatuhi hukuman dengan penjara masing-masing satu tahun dan satu tahun lima bulan.

Baca Juga:Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri

Djaka menambahkan bahwa terpidana Arie melarikan diri selama satu tahun. Pihaknya kabur saat proses penahanan yang akan ia jalani. Berkat penyelidikan dan pengejaran Tim DPO Kejati DIY, terpidana berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kilas balik kasus yang dilakukan terpidana, kata Djaka, pria 41 tahun ini awalnya mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti. Terpidanamenawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban. 

Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut, dapat membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas. 

Terpidana mencari korban yang berencana membayar lunas. Tetapi saat korban sudah membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut tidak mendapatkan apartemen yang dijanjikan. Alasannya belum ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman untuk membangun. Akibatnya banyak korban yang dirugikan dengan nilai total sekitar Rp500 juta.

"Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," ucapnya.

Baca Juga:360 Nakes di DIY Terpapar Covid-19, Sebagian Diisolasi di Shelter Tegalrejo

Djaka menambahkan, tahun 2020 Tim Pencari DPO Kejati DIY telah menangkap 18 DPO dalam beberapa kasus. Pihaknya mengimbau kepada para buronan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

"Jadi dari 33 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tertangkap sudah 18 orang. Masih ada beberapa orang yang kami buru saat ini. Kami minta untuk segera menyerahkan diri, namun kami juga mengejar terpidana dalam kasus-kasus tersebut," ungkap Djaka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak