Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi

dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020, Paslon tidak boleh membawa massa pendukung ketika pengundian nomor urut dilakukan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 24 September 2020 | 17:10 WIB
Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar memberi keterangan pada wartawan di Gedung Serbaguna, Tridadi, Sleman, Kamis (24/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dihadiri relawan dan sejumlah massa dari beberapa Paslon.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman angkat suara terhadap aktivitas yang dianggap menyalahi aturan PKPU tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020, Paslon tidak boleh membawa massa pendukung ketika pengundian nomor urut dilakukan.

"Peristiwa yang ada saat ini, sesuai PKPU 13 Tahun 2020 yang diundangkan KPU tadi malam, intinya pada proses pengundian nomor urut ini, Paslon tidak boleh membawa pendukung, arak-arakan dan lain sebagainya," ujar Arjuna ditengah proses pengundian nomor urut di Gedung Serbaguna Sleman, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:Setahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cafe Sleman

Arjuna menuturkan yang terjadi ketika proses berlangsung, sejumlah massa berkumpul dan terjadi kerumunan di luar gedung setempat. Bahkan saat masing masing Paslon mendapatkan nomor urut undian, massa meneriakkan dan merayakan dengan bernyanyi di luar gedung. Aparat yang berjaga lalu mengimbau massa untuk membubarkan diri.

"Padahal dalam rapat pleno tadi sudah kami sampaikan ke KPU dan masing-masing Paslon. Namun proses ini tetap akan berlanjut," ujar dia.

Arjuna menuturkan selanjutnya Bawaslu akan mengkaji dan mengambil tindakan apa yang akan dilakukan instansi pada peristiwa yang terjadi.

"Kami akan mengkaji dahulu temuan yang ada di lapangan. Faktanya akan kami lihat dahulu," terang dia.

Arjuna menjelaskan dalam aturan PKPU dalam pasal 88 disebutkan bagaiamana mekanisme penanganan ketika terindikasi pelanggaran pada Pemilu 2020. Termasuk dalam sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Sleman Nyaris Tembus 1000 Pasien, Faktanya

"Sanksinya itu pertama akan kami berikan rekomendasi dahulu ke KPU, jika memang terbukti nanti kami limpahkan ke KPU untuk mengambil tindakan ke masing-masing Paslon," jelasnya.

Rekomendasi, lanjut Arjuna akan ditunggu 1 pekan setelah diterima oleh KPU untuk mengambil tindakan. Jika satu pekan tak ada tindakan, Bawaslu akan menegur KPU.

Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu dari Bawaslu. Hal itu dia serahkan ke instansi tersebut untuk melakukan pengawasan hingga mengambil tindakan.

"Nah untuk itu akan diserahkan kepada Bawaslu. Bagaimana prosesnya karena Bawaslu melakukan pengawasan dan mengambil tindakannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak