Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi

dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020, Paslon tidak boleh membawa massa pendukung ketika pengundian nomor urut dilakukan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 24 September 2020 | 17:10 WIB
Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar memberi keterangan pada wartawan di Gedung Serbaguna, Tridadi, Sleman, Kamis (24/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Rekomendasi, lanjut Arjuna akan ditunggu 1 pekan setelah diterima oleh KPU untuk mengambil tindakan. Jika satu pekan tak ada tindakan, Bawaslu akan menegur KPU.

Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu dari Bawaslu. Hal itu dia serahkan ke instansi tersebut untuk melakukan pengawasan hingga mengambil tindakan.

"Nah untuk itu akan diserahkan kepada Bawaslu. Bagaimana prosesnya karena Bawaslu melakukan pengawasan dan mengambil tindakannya," kata dia.

Baca Juga:Setahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cafe Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak