SuaraJogja.id - SMA Negeri 1 Playen menjadi salah satu dari dua sekolah di Gunungkidul yang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP sebagai sumbangan pendidikan sekolah.
Selain sudah menyalahi aturan berkaitan dengan peruntukan PIP atau KIP, ternyata sejumlah pelanggaran sudah dilakukan oleh sekolah yang berada di jalan Raya Playen-Paliyan ini. Sejumlah borok pun diungkapkan oleh wali murid kelas XI SMA Negeri 1 Playen tersebut.
Dua orang masing-masing D dan S adalah warga Kapanewon Playen yang menyekolahkan putra-putrinya di SMA Negeri 1 Playen. Saat ini anak mereka sudah duduk di bangku kelas XI SMA Negeri 1 Playen. Artinya anak mereka sudah memasuki tahun kedua di SMA Negeri 1 Playen.
D dan S sendiri merupakan bagian dari 60 wali siswa lainnya yang seharusnya mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar. Namun bukan 60 siswa, ternyata ada ratusan siswa di SMA Negeri 1 Playen yang mendapat bantuan program serupa dari pemerintah.
Baca Juga:Sudah Diundi, Ini Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Gunungkidul
"Lebih kalau 60. Wong setiap kelas itu pasti ada,"ujar D ketika ditemui di kediamannya, Kamis (24/9/2020)
D mengatakan, secara fisik, putra-putri mereka memang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sehingga putra-putri mereka mendaparkan bantuan senilai Rp. 500.000,- hingga Rp 1 juta. pada tahun 2019 lalu anaknya harusnya mendapat Rp 500 ribu dan pada 2020 ini harusnya menerima Rp. 1juta.
Namun anehnya, anak-anak mereka sama sekali tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah tersebut. Pihak sekolah telah mengambilnya secara kolektif dan mengalihkannya untuk sumbangan pendidikan ke SMA Negeri 1 Playen tersebut.
"Jika pihak sekolah mengatakan itu sesuai kesepakatan, bohong. Kita tidak pernah ada rapat komite sekolah membahas itu,"ujar D yang diamini oleh S.
Pihak sekolah telah memutuskan secara sepihak untuk mengambil bantuan KIP secara kolektif. Bahkan secara nekat mengalihkan bantuan pemerintah untuk siswa tersebut untuk sumbangan pendidikan. Padahal, sesuai peraturan bantuan KIS atau PIP tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukannya kecuali untuk kebutuhan siswa.
Baca Juga:Resmi Bersaing di Pilkada Gunungkidul, 4 Paslon Undi Nomor Urut Hari Ini
D mengungkapkan tanggal 7 September 2020 yang lalu mendapatkan undangan untuk datang ke sekolah. Undangan tersebut berkop sekolah, dan bertandatangan kepala SMAN 1 Playen, Aji Pramono. Dalam undangan tersebut tertera isi acara adalah sosialisasi program sekolah.