Sementara itu Ketua Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT. Istaka Catur Mina, Taufik memilih tidak berkomentar saat ditemui oleh awak media. Hal serupa juga dilakukan oleh pengawas proyek dari PT. KAI, justru menghindar dari awak media saat akan dikonfirmasi.
Perlu diketahui bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA sudah hampir selesai. Dari total 560 bidang lahan terdampak sebanyak 485 bidang yang berada di Temon, Glagah, Kaligintung dan Kalidengen itu sudah dibayarkan. Hanya tersisa 75 bidang yang rencananya akan bisa segera dilunasi dan ditargetkan selesai pada akhir September ini.