Pilkada Sleman, 5 Tim Humas Bawaslu Awasi Puluhan Akun Medsos Paslon

Arjuna menyebutkan, ada beberapa larangan kampanye, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan paslon lain, hingga mempersoalkan Pancasila.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 27 September 2020 | 20:14 WIB
Pilkada Sleman, 5 Tim Humas Bawaslu Awasi Puluhan Akun Medsos Paslon
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman 2020 menunjukkan nomor urut dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut di Gedung Serbaguna, Tridadi, Sleman, Kamis (24/9/2020). - (YouTube/KPU Sleman)

SuaraJogja.id - Sebanyak lima tim dari Divisi Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan memantau ratusan akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wabup dalam Pilkada Sleman 2020.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, akun media sosial yang dipantau oleh tim Bawaslu adalah akun yang sudah resmi didaftarkan paslon ke KPU Sleman, mulai dari akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.

Diketahui, tiap paslon mendaftarkan maksimal sebanyak 20 akun medsos milik mereka.

"Tujuan pengawasan tersebut adalah memastikan kampanye yang dilakukan paslon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arjuna kala dihubungi pada Minggu (27/9/2020).

Baca Juga:Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo

Arjuna menyebutkan, ada beberapa larangan kampanye, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.

Tidak hanya akun medsos saja, pihaknya juga memantau iklan paslon di media sosial.

Menurut peraturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum pemungutan suara atau dalam masa tenang.

Bawaslu Sleman berkoordinasi dengan KPU Sleman dan Diskominfo Sleman dalam memantau media sosial milik peserta Pilkada 2020.

Jika terdapat pelanggaran, bukan tidak mungkin Diskominfo akan menghapus akun tersebut.

Baca Juga:Cuti Kampanye, Bupati Irna: Saya Pamit 71 Hari ke Depan

"Misal ada akun yang menyebarkan SARA atau adu domba, bisa dilaporkan ke Diskominfo. Nanti Diskominfo akan melakukan penutupan akun. Dari pusat juga sudah ada gugus tugasnya," ungkap Arjuna lagi.

Jika dalam pantauan ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman untuk menurunkan iklan.

"Tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa akun medsos. Kemarin kami dapat laporan dari Bawaslu DIY, terkait akun yang memuat iklan. Itu kan tidak boleh," ujarnya.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, akun media sosial paslon sudah didaftarkan sejak pendaftaran paslon.

Pemantauan media sosial menjadi wewenang dan tugas Bawaslu.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak