SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membatasi akun media sosial yang bakal digunakan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk melakukan kampanye secara daring. Setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun medsos kepada KPU Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring. Oleh sebab itu KPU Bantul melakukan antisipasi awal melalui pendaftaran akun-akun medsos tersebut.
"Jadi memang masing-masing paslon wajib mendaftarkan 20 akun medsos per paslon. Terdiri dari semua jenis medsos harus didaftarkan beserta adminnya juga. Paling lambat hari ini dan sekarang masih proses," kata Didik kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Didik menyampaikan pihaknya juga akan melihat dan mengawasi terkait dengan kemungkinan adanya akun media sosial lain di luar 20 yang sudah terdaftar muncul untuk melakukan kampanye daring. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak akun-akun bodong tersebut.
Baca Juga:Sudah Diundi, Ini Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Gunungkidul
"Kalau ada yang lain kita lihat apakah akun medsos yang tidak terdaftar itu mengarah kampanye atau tidak. Kita tentunya akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan bersama dengan Bawaslu," ungkapnya.
Dijelaskan Didik, tidak ada perbedaan yang menonjol dengan aturan kampanye melalui media sosial jika dibandingkan dengan kampanye terbuka pada umumnya. Peraturan dan ketentuan itu masih akan mengatur seputar pelarangan kampanye menggunakan isu SARA, berbau provokatif hingga kampanye hitam.
"Kampanye itu fungsinya tetap untuk mengenalkan dan mendalami visi, misi dan program masing-masing paslon kepada masyarakat umum," ujarnya.
Didik menyebut tidak menutup kemungkinan kampanye bakal dilakukan secara tatap muka atau luring. Hal itu akan terjadi apabila nantinya beberapa tempat tidak memang tidak terjangkau sinyal dan koneksi internet yang kurang memadahi.
Namun kampanye yang dilakukan secara luring tersebut, kata Didik, tetap akan diperketat dengan sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Mulai dari pembatasan jumlah peserta yang maksimal hanya 50 orang, wajib mengenakan masker, pengukuran suhu dan jaga jarak.
Baca Juga:Resmi Bersaing di Pilkada Gunungkidul, 4 Paslon Undi Nomor Urut Hari Ini
"Terkait dengan metode kampanye terbuka atau rapat umum dan lainnya sepeti pentas seni budaya dan konser dengan adanya PKPU nomor 13 tersebut maka kegiatan tadi tidak diperbolehkan. Terus didorong dengan memanfaatkan media daring," katanya.
- 1
- 2