SuaraJogja.id - Aksi pencabulan disertai pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu menggegerkan publik.
Setelah sempat viral di sosial media, tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pria bernama Eko Firston yang merupakan seorang tenaga kesehatan di bandara tersebut.
Dari pengakuan tersangka, diketahui motifnya melakukan tindakan tercela tersebut terhadap perempuan berinisial LHI (23) tersebut lantaran nafsu sesaat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, selain karena nafsu sesaat, tersangka Eko juga berani memeras korban karena ingin memperoleh penghasilan lebih.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Senin 28 September 2020
"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Menurut Alex, sejauh ini penyidik juga masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya terkait ada tidaknya korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan tersangka.
Hanya saja, Alex menyebut berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Alex mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Tersangka ngaku baru pertama kali," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melapor ke polisi.
Baca Juga:Ditabrak Orang Tak Dikenal Saat Naik Sepeda, Kakek 77 Tahun di Jogja Tewas
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," ujarnya lagi.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan bahwa tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial. Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/9).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, ia juga dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.