Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Awasi Ketat Kegiatan Anggota DPR di Masyarakat

Dari pengawasan yang dilakukan pada hari pertama, pihaknya mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan semacam senam massal dan lainnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 September 2020 | 14:05 WIB
Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Awasi Ketat Kegiatan Anggota DPR di Masyarakat
Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul memberi catatan khusus kepada kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI pusat atau daerah. Acara berupa reses, jaring aspirasi, atau serasehan yang mengundang pasangan calon dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara. Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu," ujar Ketua Bawaslu Bantul Harlina saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2020).

Harlina melanjutkan, karena memang kegiatan oleh wakil rakyat tadi dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK).

Unsur APK sekecil apa pun, semisal foto atau stiker, juga tidak diperbolehkan.

Baca Juga:Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara

Selain itu, salah satu paslon yang diundang dalam kegaiatn tersebut dilarang untuk memberikan statement terkait pencalonannya maju dalam Pilkada.

Kegiatan yang memiliki unsur pembagian uang kepada masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak.

"Bakal kami awasi ketat terkait itu semua. Jika memang ada APK sekecil apa pun kita akan perhitungkan, apa memang itu bisa masuk politik uang atau tidak," ungkapnya.

Diketahui bahwa masa kampanye Pilkada Bantul sendiri sudah mulai sejak dua hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu (26/9/2020). Namun dari dua hari pelaksanaannya, Bawaslu mengaku masih menemukan beberapa pelanggaran dari masing-masing paslon.

Harlina menjelaskan, pengawasan pada hari pertama pelaksanaan kampanye, pihaknya mencatat paslon maupun relawan menggunakan celah yang ada, seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan

Baca Juga:Bawaslu Jawa Barat Endus Potensi Pelanggaran ASN di Pilkada 2020

Ia menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan pada hari pertama, pihaknya mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan semacam senam massal dan lainnya. Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder karena memang masih ditemukan beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Harlina menambahkan, jika sesuai dengan aturan terbaru, paslon yang hendak mengadakan kegiatan kampanye harus mengantongi surat izin terlebih dahulu. Izin yang mengetahui beberapa pihak yang berwenang tersebut minimal harus sudah didapat tujuh hari sebelum pelaksaanan.

"Sehingga memang dipastikan selama tujuh hari pertama masa kampanye ini kalau ternyata ada kegiatan kampanye dapat dipastikan tidak berizin," imbuhnya.

Merespons hal itu, pihaknya mencoba mencari solusi terbaik untuk peserta Pilkada Bantul tahun ini melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul dan KPU Bantul.

Pihaknya meminta supaya izin kampanye dapat segera dikeluarkan, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau semua pihak pendukung masing-masing paslon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak