Kecelakaan yang merenggut nyawa korban di jalan raya memang bisa menimpa siapa pun. Saat ini, kepolisian hanya mengimbau masyarakat agar segera melapor jika terjadi kecelakaan.
"Harus segera melapor bisa langsung ke Ditlantas Polda DIY ataupun hotline yang telah kami sediakan. Kecepatan dalam penanganan perkara tabrak lari menentukan keberhasilan kami dalam dalam mengungkapkan kasus," kata Iwan.
Ia menambahkan, laporan dari masyarakat diartikan menjadi entry point bagi kepolisian saat terjadi dugaan tabrak lari.
Maka dari itu, laporan tersebut yang nantinya menjadi dasar dan petunjuk dalam mengungkap kasus sembari mengumpulkan bukti di lapangan.
Baca Juga:Brak!! Dibonceng Paman Pakai Motor Tabrak Truk, Ponakan Meninggal
"Harus ada proses yang mesti kami lalui. Namun kepolisian terus berupaya untuk menemukan terduga pelaku ini dalam kasus yang terjadi," katanya.