SuaraJogja.id - Aksi nekat dilakukan Riyan Cahya Oktafiano alias Tijuk (30) yang menggadaikan motor milik tetangganya.
Namun bukan lantaran terhimpit ekonomi, tindakannya menggadaikan motor tetangganya itu karena untuk bermain judi dan bermain wanita.
Pria asal Dusun Bantarjo, Banguncipto, Kapanewon Sentolo itu pun berhasil diringkus oleh Polres Kulon Progo.
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan.
Baca Juga:Lesu Selama 6 Bulan, Perajin Batik Kulon Progo Maksimalkan Pasar Online
Laporan yang diterima petugas pada Minggu (27/9/2020) itu menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020), tapi tak kunjung dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.
Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulon Progo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.
"Modusnya pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengantarkan istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulon Progo seperti dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (30/9/2020).
Pelaku yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi itu karena tidak punya uang.
Baca Juga:LIPI Ingatkan Tsunami Besar Bisa Berulang, Buktinya Ada di Kulon Progo
Adapun uang hasil menggadaikan sepeda motor itu ia gunakan untuk bermain judi dadu. Sebagian diberikan kepada teman wanitanya.
"Saya khilaf, jadi menggadaikan sepeda motor tetangga buat judi, meski akhirnya kalah juga," ucap bapak dua anak ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.