Hasil jaminan kendaraan tersebut, AS mendapatkan sekitar Rp15 juta. Ayah 1 anak itu mengaku memakai uang tersebut untuk membayar utang.
"Karena sudah menyalahi aturan dan terdapat unsur penggelapan dan, tetap kami proses," jelasnya.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil pick up beserta BPKB, satu buah motor, satu buah perjanjian sewa, dan satu buah KTP milik pelaku.
Akbar menjelaskan,pelaku adalah sopir yang kerap beroperasi di Yogyakarta hingga Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.