Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya.
"Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.
Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP.
Baca Juga:DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19