"Jika Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan maka buruh akan mengalami penghancuran ekonomi secara terus-menerus. Tetapi dengan kami melakukan mogok yang akhirnya berdampak kepada dicabutnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka kerugiannya tidak terlalu banyak. Selama ini, buruh sudah memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada pengusaha, maka jika kami melakukan aksi mogok, menurut kami tidak akan berdampak signifikan terhadap perusahaan," ungkap Irsyad.
Buruh Jogja Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja Sambut Pengesahan RUU Cipta Kerja
Langkah untuk mogok kerja dianggap sebagai yang efektif menanggapi disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 05 Oktober 2020 | 18:21 WIB

BERITA TERKAIT
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
11 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini