Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja

Pada poin pertama, menurut Pukat UGM, perumusan RUU Cipta Kerja tidak transparan serta minim keterbukaan dan partisipasi publik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:36 WIB
Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore.

Sebelumnya, buruh dan mahasiswa di berbagai wilayah di Indoensia telah bergerak menyerukan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Mereka pun kecewa suaranya tak digubris, sehingga aksi unjuk rasa serupa digelar pada Senin malam, salah satunya di Jogja.

Baca Juga:Koar-koar Budayakan Baca Omnibus Law, Orang Ini Malah Blunder Bikin Kesal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak