Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja

Pada poin pertama, menurut Pukat UGM, perumusan RUU Cipta Kerja tidak transparan serta minim keterbukaan dan partisipasi publik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:36 WIB
Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Disebutkan bahwa RUU Cipta Kerja bukan solusi untuk problem regulasi di Indonesia. Selain itu, banyaknya pendelegasian wewenang di dalamnya tak menunjukkan simplifikasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-unangan.

Terakhir, dalam kicauannya Pukat UGM menegaskan bahwa secara substansi, RUU Cipta Kerja condong pada sentralisasi kekuasaan, sehingga rentan akan potensi korupsi.

Pukat UGM menjelaskan, dengan RUU Cipta Kerja, pemerintah pusat mendapat kewenangan yang besar, sementara dinamika desentralisasi akan berkurang.

Padahal, lanjut Pukat UGM, sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi. Salah satu penyebabnya yaitu makin minimnya pengawasan.

Baca Juga:Koar-koar Budayakan Baca Omnibus Law, Orang Ini Malah Blunder Bikin Kesal

"Pemusatan kewenangan pada presiden (president heavy) dapat menimbulkan persoalan tentang cara memastikan kontrol presiden atas kewenangan tersebut (Oce Madril, 2020)," tutupnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore.

Sebelumnya, buruh dan mahasiswa di berbagai wilayah di Indoensia telah bergerak menyerukan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Mereka pun kecewa suaranya tak digubris, sehingga aksi unjuk rasa serupa digelar pada Senin malam, salah satunya di Jogja.

Baca Juga:6 Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak