Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid

Selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid
Ilustrasi menstruasi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Di tengah maraknya kritik terhadap UU Cipta Kerja, standup comedian Soleh Solihun menyoroti hak pekerja perempuan terkait cuti haid.

Banyak masyarakat yang kecewa pada UU Cipta Kerja, salah satunya karena pekerja perempuan tak lagi memiliki hak cuti haid dan cuti hamil.

Sementara pada UU Ketenagakerjaan yang selama ini berlaku, terdapat aturan tentang cuti haid dan cuti hamil.

Meski begitu, Soleh Solihun mengaku baru tahu tentang adanya hak cuti haid bagi buruh perempuan.

Baca Juga:Cuti Hamil Dicabut, Ribuan Buruh Perempuan Gerudug Balai Kota Bandung

"Baru tau, ternyata di uu ketenagakerjaan, sempat ada hak cuti haid buat perempuan," cuit @solehsolihun, Rabu (7/10/2020).

Sayangnya, selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.

Tampaknya hal tersebut menjadi alasan Soleh Solihun baru tahu bahwa sebenarnya perempuan yang bekerja berhak mengambil cuti haid.

Cuitan Soleh Solihun - (Twitter/@solehsolihun)
Cuitan Soleh Solihun - (Twitter/@solehsolihun)

Miris, dalam kicauan Soleh Solihun, istrinya sendiri bahkan tampaknya tak pernah mengambil cuti haid meskipun itu sudah menjadi haknya sebagai pekerja kantoran.

"Tapi sepanjang saya kerja kantoran selama 7,5 tahun atau sepanjang istri saya kerja, belum pernah saya dengar ada perempuan menikmati fasilitas ini," tutupnya.

Baca Juga:Ketua IDAI Desak Lama Cuti Melahirkan Ditambah, Total Jadi Enam Bulan!

Twit itu lantas mendapat banyak komentar warganet. Beberapa dari mereka mengaku memang tak mendapatkan hak tersebut, tetapi ada pula yang mengaku bekerja di kantor yang memberikan hak tersebut pada karyawannya.

"Sama Kang. Saya pernah di retail. Temen-temen Saya yg cewek dan posisinya kasir kalo lagi haid, ya cuma disuruh istirahat di loker. Tapi terkadang tetap disuruh kerja, paling ditaro di konter kasir yg sepi," ungkap @Bhimochi.

"Tempat kerjaku dulu ada, kang. tapi pas mau pake cuti haid ternyata harus ke klinik kantor dulu. jadi ujung2nya tetap ngga kepakai. sakitnya udah dari kosan. tak sanggup raga ini kalau harus bolak-balik," komentar @iuummm.

"Di kantor aku ada. Dan dulu sering aku pake karena setiap haid kadang sakit banget sampe gak bisa bangun.
Dan Alhamdulillah nya sih atasan aku gampang banget kasih approval nya," tulis @JoyfulOlive.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti haid diatur pada Pasal 81, yang berbunyi "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. telah diatur hak cuti haid bagi perempuan."

Selain itu, pada Pasal 82 diatur tentang cuti hamil, yang bunyinya "Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah memastikan bahwa cuti haid dan cuti hamil tidak dihapuskan.

Kendati demikian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal (KSPI) mengungkapkan, yang hilang adalah hak upah atas cuti haid maupun cuti hamil hilang ketika UU Cipta Kerja diberlakukan, sehingga buruh perempuan yang mengambil cuti tersebut akan mendapat potongan gaji karenanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini