Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid

Selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid
Ilustrasi menstruasi. (Shutterstock)

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah memastikan bahwa cuti haid dan cuti hamil tidak dihapuskan.

Kendati demikian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal (KSPI) mengungkapkan, yang hilang adalah hak upah atas cuti haid maupun cuti hamil hilang ketika UU Cipta Kerja diberlakukan, sehingga buruh perempuan yang mengambil cuti tersebut akan mendapat potongan gaji karenanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak