Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid

Selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid
Ilustrasi menstruasi. (Shutterstock)

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah memastikan bahwa cuti haid dan cuti hamil tidak dihapuskan.

Kendati demikian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal (KSPI) mengungkapkan, yang hilang adalah hak upah atas cuti haid maupun cuti hamil hilang ketika UU Cipta Kerja diberlakukan, sehingga buruh perempuan yang mengambil cuti tersebut akan mendapat potongan gaji karenanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak