Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid

Selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Soroti Hak Pekerja Perempuan, Soleh Solihun Singgung Soal Cuti Haid
Ilustrasi menstruasi. (Shutterstock)

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah memastikan bahwa cuti haid dan cuti hamil tidak dihapuskan.

Kendati demikian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal (KSPI) mengungkapkan, yang hilang adalah hak upah atas cuti haid maupun cuti hamil hilang ketika UU Cipta Kerja diberlakukan, sehingga buruh perempuan yang mengambil cuti tersebut akan mendapat potongan gaji karenanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak